Selasa, 16 Maret 2010

Guru Susah Diajar

Guru dalam Undang-undang pendidikan No 20 Tahun 2003 pasal 1 adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi professional. Artinya guru ahli dalam bidangnya. Ahli maksudnya menguasai materi secara luas terhadap materi pelajaran yang akan diajarkannya. Seorang ahli tentunya berkualitas dalam melaksanakan tugasnya. Menjadi profesional adalah tuntutan setiap profesi, seperti dokter, insinyur, pilot, ataupun profesi yang telah familiar ditengah masyarakat. Guru juga dituntut profesional dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi apakah guru sudah menjadi profesi baginya? Kenyataannya tugas sebagai guru belum menunjukkan profesi. Hal ini terlihat guru yang acuh tak acuh terhadap tugasnya. Ia hanya mengajar bukan mendidik. Guru hanya datang masuk kelas dan habis jam pelajaran ngobrol ngalor ngidul di ruang guru dan pulang. Ia seolah-olah merasa sudah bisa dan tahu segalanya. Kurang terbuka dengan segala kekurangannya.
Disamping itu, guru juga masih banyak yang kurang minat membaca untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam mengajar. Bahkan guru kikir untuk membeli buku yang berkaitan dengan profesi yang dimiliki. Banyak alasan yang mereka buat seperti sudah capek membaca pada saat dulu kuliah, tidak sempat membaca karena urusan rumah, anak, suami/istri dan lainnya. Padahal konsep membaca sebagaimana proses turunnya wahyu (Alqu’an), ’bacalah’ ini merupakan kata perintah. Semua kita diperintahkan untuk membaca. Konon lagi guru sebagai profesi. Sudah selayaknya guru giat membaca untuk menuju guru yang profesional. Membaca tidak memerlukan waktu yang lama, asalkan mau tidak ada yang sulit dibaca. Membaca hanya memerlukan waktu 5 sampai 10 menit. Bukankah dengan membaca membuka wawasan yang luas. Mengapa masih banyak guru yang enggan untuk membaca. Sudah berapa banyakkah buku yang dibaca dalam sebulan? Namanya saja profesi, tentu untuk meningkatkan profesi dapat melalui membaca. Bagaimana mungkin dapat meningkatkan profesi bila membaca saja berbagai alasan dilontarkan para guru. Inilah yang dikatakan guru susah di ajar. Bagimana mungkin mengajar dengan baik, bila mengajar diri sendiri saja masih sulit.
Bila ditinjau profesional guru, kebijakan ini sebenarnya perlu diadakan sanksi/hukuman berupa teguran bagi seorang guru bila tidak menguasai kompetensinya. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua, terutama bagi pengambil kebijakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar