Oleh: Inom Nasution
Pendahuluan
Guru merupakan tulang
punggung terjadinya proses belajar mengajar di sekolah. Tanpa guru pembelajaran
tidak akan dapat berjalan dengan baik. Oleh karenanya pemerintah telah berupaya
mengangkat harkat dan martabat guru dimana selama ini banyak kalangan yang
beranggapan bahwa guru kurang diperhatikan pemerintah terutama terlihat dari
pemerolehan penghasilan atau kesejahteraan.
Sejak dikeluarkan UU guru
dan dosen tentang sertifikasi, sejak itu pula guru mendapat predikat pendidik
profesional. Dengan kata profesional guru diberi kesejahteraan yang memadai
oleh pemerintah. Dengan harapan bahwa dengan sejahteranya guru maka peningkatan
kemampuan megajar lebih difokuskan di sekolah khususnya dala kelas. Diharapkan
guru juga dapat menciptakan proses belajar yang menyenangkan, kreatif dan
inovatif. Namun harapan ini belum dapat terwujud sepenuhnya sebagaimana dikatakan
guru profesional.
Masalah yang muncul sekarang
adalah kelemahan utama yang ada pada guru yang berupa kurangnya di bidang
pengembangan profesi. Bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik saja
masih banyak kesulitan atau kekurangan kemampuan dalam pengembangan profesi
akademiknya maupun pengembangan profesinya (Welas Waluyo, 2007).
Kelemahan guru di sumatera utara khususnya guru madrasah untuk mengikuti
kompetisi meningkatkan profesi, kompetensi, kinerja dan prestasi. Padahal
undangan untuk kompetisi sering datang
dari kementerian Agama RI. Undangan kemudian disampaikan ke setiap daerah
kab/kota supaya guru dapat ikut ambil
peran dalam kompetisi tersebut. Hal ini sangat disayangkan karena kesempatan
tidak dimanfaatkan untuk pengembangan profesi, kompetensi, kinerja dan dan
prestasi dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah dan mutu lulusannya. Disisi
lain, minat guru juga dalam membaca sangat minim untuk mengembangkan profesi
padahal dengan tambahan gaji yang telah diberikan pemerintah tidak membuat guru
termotivasi untuk menambah wawasan baik dengan membeli buku atau pun sumber lain
nya yang mendukung peningkatan profesi dan mengembangkannya Disamping itu, kurang minatnya guru dalam menulis seperti
penyusunan buku, penulisan artikel di media cetak maupun elektonik, dan
penelitian dan pengabdian masyarakat. Hal itu (mungkin saja) disebabkan karena
kesulitan dan kemalasan pada diri pribadi guru, sikap egoisme yang berlebihan,
tidak mau bertanya dan belajar yang menyebabkan rendahnya motivasi guru dalam
menunjang dan meningkatkan profesi.
Serta kemampuan guru dalam mengajar masih cukup lemah seperti kemampuan
guru dalam mengajarkan pemahaman pada siswa di kelas masih rendah. Sebagaimana sebuah
hasil penelitian tentang kemampuan mengajar guru tentang pemahaman disebutkan kemampuan guru-guru tersebut relatif rendah,
yaitu hanya 42,85 % dari ideal. Sementara itu, kemampuan tiap tahapan
pembelajaran pada prainstruksional 29,67 %, instruksional 49,55 %, dan evaluasi
24,75 % dari ideal (http://edukasi.kompas.com/read/2009/10/28). Ini
menunjukkan bahwa kemampuan mengajar
guru setelah memproleh predikat guru profesional masih tetap tidak mengalami
perubahan yang berarti. Hal ini juga menggambarkan bahwa guru yang berpredikat
profesional masih kurang mengembangkan kemampuannya dalam berbagai kompetensi.
Selain
itu, dalam sebuah surat kabar lokal mengabarkan bahwa sebanyak sebelas ribuan
guru, hanya 0,05% saja yang telah melakukan pengembangan profesi dengan membuat
karya ilmiah atau penelitian (Radar Pekalongan, 29/5/2009). Dilaporkan harian
ini pula, minat guru minim karena para guru masih terjebak dengan rutinitas
mengajar yang dilakukan setiap hari di kelas.
Hal ini membuktikan bahwa selama pemerintah
telah memberikan perhatian pada guru sebagai guru profesional belum menunjukkan
hasil yang berarti. Dimana seorang guru profesional yang diharapkan pemerintah
dalam peningkatan mutu pendidikan belum dapat diharapkan pada guru sepenuhnya.
Selama guru belum dapat meningkatkan kompetensinya sebagaimana yang ditetapkan
pemerintah. Untuk itu tulisan ini akan membahas bagaimana seorang guru profesional
yang berperan meningkatkan mutu
pendidikan.
Guru Profesional.
Definisi Guru
Menurut
pandangan tradisional guru adalah seorang yang berdiri didepan kelas untuk
menyampaikan ilmu pengetahuan. Guru adalah orang yang
layak digugukan dan ditiru. Guru adalah orang yang pekerjaannya mengajar. Pendapat lain
menyatakan bahwa guru pada hakikatnya merupakan tenaga kependidikan yang
memikul berat tanggung jawab kemanusiaan, khususnya berkaitan dengan proses
pendidikan generasi penerus bangsa menuju gerbang pencerahan dalam melepaskan diri dari
belenggu kebodohan. (Trianto, 2009 :I ). Betapa berat tugas dan kewajiban yang
harus diemban oleh guru tersebut sehingga menuntut profesionalitas dalam proses
pembelajaran. Sejalan dengan pendapat Syafaruddin Nurdin (2000: h.7) menyebutkan guru adalah seorang tenaga profesional yang
dapat menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan
menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Dari beberapa uraian tersebut tergambar bahwa menjadi seorang guru tidaklah
mudah. Apalagi menjadi guru teladan dan profesional di sekolah/madrasah. Pada umumnya, untuk menjadi guru teladan
terutama di sekolah/madrasah itu gampang-gampang susah. Sebagi contoh, ada
kecenderungan yang menarik di dunia persekolahan kita, guru yang dielu-elukan,
dipuji dan diberi gelar sebagai guru yang baik adalah guru yang murah dalam
memberi nilai dan gaul dalam arti mau terlibat langsung dengan aktifitas murid,
serta menuruti semua keinginan siswa (Kompas, 10/9/2008).
Definisi Professional
Istilah
“profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada
“guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan profesional.
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan
pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang
dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya.
Profesional mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan
tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan
seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Guru adalah seorang yang menyandang gelar profesional dalam bidang pendidikan. Sebagaimana dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah. Oleh karena itu guru tercermin dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari baik di sekolah/madarasah
dengan menampilkan sosok guru yang menguasai berbagai metode, strategi dalam
pelaksanaan tugasnya sehari-hari dalam menghadapi berbagai sikap dan perilaku
siswa dengan berbagai macam karakteristik.
Kompetensi Guru Profesional
Menurut Watson Wyatt dalam Ruky (2003: 106) competency merupakan kombinasi dari keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan perilaku (attitude) yang dapat diamati dan
diterapkan secara kritis untuk suksesnya sebuah organisasi dan prestasi kerja
serta kontribusi pribadi karyawan terhadap organisasinya. Suparno (2000: 22.) menjelaskan bahwa kata kompetensi biasanya diartikan
sebagai kecakapan yang memadai untuk melakukan suatu tugas atau sebagai
memiliki keterampilan dan kecakapan yang disyaratkan. Dalam pengertian yang
luas di atas bahwa setiap cara yang digunakan dalam pelajaran yang ditujukan untuk mencapai kompetensi
adalah untuk mengembangkan manusia yang bermutu yang memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan sebagaimana disyaratkan.
Seiring dengan pengertian di atas Kenezevich (1984: 17), menjelaskan pengertian
kompetensi yaitu kemampuan-kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi.
Kemampuan tersebut merupakan hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan
yang banyak jenisnya, dapat berupa pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan, kecerdasan dan lain-lain yang dimiliki
seseorang untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut Lyle M.Spenser, Jr dan Signe M.Spenser
dalam Ruky (2003:104.), kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang
mempengaruhi cara berpikir dan bertindak, membuat generalisasi terhadap segala
situasi yang dihadapi, serta bertahan cukup lama dalam diri manusia. Dari
beberapa uraian tentang kompetensi tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi
atau kemampuan didefenisikan sebagai suatu sifat dasar seseorang yang dengan
sendirinya berkaitan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan secara efektif atau
sangat berhasil. Dengan demikian,
kompetensi adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang dapat berupa pengetahuan, keterampilan dan
sebagainya untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan.
Seiring
dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
pada pasal 10 ayat (1) menyatakan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Oleh sebab itu guru profesional harus dapat
mengembangkan setiap kompetensi tersebut agar dapat dikatakan sebagai guru
profesional sebagaimana tertuang dalam undang-undang tersebut. Sehingga tujuan
pendidikan yang bermutu serta mutu
lulusan dapat dicapai dengan optimal.
Penutup
Dari
uraian tersebut tergambar bahwa kegagalan guru profesional yang selama ini
belum memperlihatkan hasil sebagaimana harapan pemerintah disebabkan karena minat
dan motivasi guru yang minim. Guru kurang mengembangkan profesi yang telah
diperolehnya sebagaimana sertifikat yang dimilikinya. Kurangnya kemauan dan
minat guru untuk membaca, menulis, mengikuti kompetisi, dan hal-hal lain yang dapat mengembangkan
profesi guru. Guru profesional sebagaimana dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
( pasal 1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah. Dengan demikian sebagai guru profesional kiranya guru
dapat mengembangkan diri melalui berbagai cara baik dengan membaca, menulis,
mengikuti berbagai kompetisi dan lain sebagainya yang dapat mendukung
peningkatan profesi, kompetensi, prestasi dan kinerja sebagai pendidik profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar