Kamis, 01 November 2012

Kegagalan Guru Profesional



Oleh:  Inom Nasution
Pendahuluan
Guru merupakan tulang punggung terjadinya proses belajar mengajar di sekolah. Tanpa guru pembelajaran tidak akan dapat berjalan dengan baik. Oleh karenanya pemerintah telah berupaya mengangkat harkat dan martabat guru dimana selama ini banyak kalangan yang beranggapan bahwa guru kurang diperhatikan pemerintah terutama terlihat dari pemerolehan penghasilan atau kesejahteraan.
Sejak dikeluarkan UU guru dan dosen tentang sertifikasi, sejak itu pula guru mendapat predikat pendidik profesional. Dengan kata profesional guru diberi kesejahteraan yang memadai oleh pemerintah. Dengan harapan bahwa dengan sejahteranya guru maka peningkatan kemampuan megajar lebih difokuskan di sekolah khususnya dala kelas. Diharapkan guru juga dapat menciptakan proses belajar yang menyenangkan, kreatif dan inovatif. Namun harapan ini belum dapat terwujud sepenuhnya sebagaimana dikatakan guru profesional.
Masalah yang muncul sekarang adalah kelemahan utama yang ada pada guru yang berupa kurangnya di bidang pengembangan profesi. Bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik saja masih banyak kesulitan atau kekurangan kemampuan dalam pengembangan profesi akademiknya maupun pengembangan profesinya (Welas Waluyo, 2007).
 Kelemahan guru di  sumatera utara  khususnya guru madrasah untuk mengikuti kompetisi meningkatkan profesi, kompetensi, kinerja dan prestasi. Padahal undangan  untuk kompetisi  sering datang  dari  kementerian Agama RI.  Undangan kemudian disampaikan ke setiap daerah kab/kota supaya guru dapat ikut  ambil peran dalam kompetisi tersebut. Hal ini sangat disayangkan karena kesempatan tidak dimanfaatkan untuk pengembangan profesi, kompetensi, kinerja dan dan prestasi dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah dan mutu lulusannya. Disisi lain, minat guru juga dalam membaca sangat minim untuk mengembangkan profesi padahal dengan tambahan gaji yang telah diberikan pemerintah tidak membuat guru termotivasi untuk menambah wawasan baik dengan membeli buku atau pun sumber lain nya yang mendukung peningkatan profesi dan mengembangkannya  Disamping itu,  kurang minatnya guru dalam menulis seperti penyusunan buku, penulisan artikel di media cetak maupun elektonik, dan penelitian dan pengabdian masyarakat. Hal itu (mungkin saja) disebabkan karena kesulitan dan kemalasan pada diri pribadi guru, sikap egoisme yang berlebihan, tidak mau bertanya dan belajar yang menyebabkan rendahnya motivasi guru dalam menunjang dan meningkatkan profesi.
Serta  kemampuan guru  dalam mengajar masih cukup lemah seperti kemampuan guru dalam mengajarkan pemahaman pada siswa di kelas masih rendah. Sebagaimana sebuah hasil penelitian tentang kemampuan mengajar guru tentang pemahaman disebutkan  kemampuan guru-guru tersebut relatif rendah, yaitu hanya 42,85 % dari ideal. Sementara itu, kemampuan tiap tahapan pembelajaran pada prainstruksional 29,67 %, instruksional 49,55 %, dan evaluasi 24,75 % dari ideal (http://edukasi.kompas.com/read/2009/10/28).    Ini menunjukkan bahwa kemampuan  mengajar guru setelah memproleh predikat guru profesional masih tetap tidak mengalami perubahan yang berarti. Hal ini juga menggambarkan bahwa guru yang berpredikat profesional masih kurang mengembangkan kemampuannya dalam berbagai kompetensi.
Selain itu, dalam sebuah surat kabar lokal mengabarkan bahwa sebanyak sebelas ribuan guru, hanya 0,05% saja yang telah melakukan pengembangan profesi dengan membuat karya ilmiah atau penelitian (Radar Pekalongan, 29/5/2009). Dilaporkan harian ini pula, minat guru minim karena para guru masih terjebak dengan rutinitas mengajar yang dilakukan setiap hari di kelas.
Hal ini membuktikan bahwa selama pemerintah telah memberikan perhatian pada guru sebagai guru profesional belum menunjukkan hasil yang berarti. Dimana seorang guru profesional yang diharapkan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan belum dapat diharapkan pada guru sepenuhnya. Selama guru belum dapat meningkatkan kompetensinya sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu tulisan ini akan membahas bagaimana seorang guru profesional  yang berperan meningkatkan mutu pendidikan.
Guru Profesional.
Definisi Guru
Menurut pandangan tradisional guru adalah seorang yang berdiri didepan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.  Guru adalah orang yang layak digugukan dan ditiru. Guru adalah orang yang pekerjaannya mengajar. Pendapat lain menyatakan bahwa guru pada hakikatnya merupakan tenaga kependidikan yang memikul berat tanggung jawab kemanusiaan, khususnya berkaitan dengan proses pendidikan generasi penerus bangsa menuju  gerbang pencerahan dalam melepaskan diri dari belenggu kebodohan. (Trianto, 2009 :I ). Betapa berat tugas dan kewajiban yang harus diemban oleh guru tersebut sehingga menuntut profesionalitas dalam proses pembelajaran. Sejalan dengan pendapat Syafaruddin Nurdin (2000: h.7) menyebutkan guru adalah seorang tenaga profesional yang dapat menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Dari beberapa uraian tersebut tergambar bahwa menjadi seorang guru tidaklah mudah. Apalagi menjadi guru teladan dan profesional di sekolah/madrasah. Pada umumnya, untuk menjadi guru teladan terutama di sekolah/madrasah itu gampang-gampang susah. Sebagi contoh, ada kecenderungan yang menarik di dunia persekolahan kita, guru yang dielu-elukan, dipuji dan diberi gelar sebagai guru yang baik adalah guru yang murah dalam memberi nilai dan gaul dalam arti mau terlibat langsung dengan aktifitas murid, serta menuruti semua keinginan siswa (Kompas, 10/9/2008).

Definisi Professional
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan profesional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya.
Profesional mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.  Guru adalah seorang yang menyandang gelar profesional  dalam bidang pendidikan. Sebagaimana dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Oleh karena itu guru tercermin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari baik di sekolah/madarasah dengan menampilkan sosok guru yang menguasai berbagai metode, strategi dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dalam menghadapi berbagai sikap dan perilaku siswa dengan berbagai macam karakteristik.

Kompetensi Guru Profesional
Menurut Watson Wyatt dalam Ruky  (2003: 106) competency merupakan kombinasi dari keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan perilaku (attitude) yang dapat diamati dan diterapkan secara kritis untuk suksesnya sebuah organisasi dan prestasi kerja serta kontribusi pribadi karyawan terhadap organisasinya. Suparno (2000: 22.) menjelaskan bahwa kata kompetensi biasanya diartikan sebagai kecakapan yang memadai untuk melakukan suatu tugas atau sebagai memiliki keterampilan dan kecakapan yang disyaratkan. Dalam pengertian yang luas di atas bahwa setiap cara yang digunakan dalam pelajaran  yang ditujukan untuk mencapai kompetensi adalah untuk mengembangkan manusia yang bermutu yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sebagaimana disyaratkan. 
Seiring dengan pengertian di atas Kenezevich  (1984: 17), menjelaskan pengertian kompetensi yaitu kemampuan-kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi. Kemampuan tersebut merupakan hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa pengetahuan, keterampilan,  kepemimpinan,  kecerdasan dan lain-lain yang dimiliki seseorang untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut Lyle M.Spenser, Jr dan Signe M.Spenser dalam Ruky (2003:104.), kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang mempengaruhi cara berpikir dan bertindak, membuat generalisasi terhadap segala situasi yang dihadapi, serta bertahan cukup lama dalam diri manusia. Dari beberapa uraian tentang kompetensi tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi atau kemampuan didefenisikan sebagai suatu sifat dasar seseorang yang dengan sendirinya berkaitan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan secara efektif atau sangat berhasil. Dengan demikian, kompetensi adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang dapat berupa pengetahuan, keterampilan dan sebagainya untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan.
Seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.  Oleh sebab itu guru profesional harus dapat mengembangkan setiap kompetensi tersebut agar dapat dikatakan sebagai guru profesional sebagaimana tertuang dalam undang-undang tersebut. Sehingga tujuan pendidikan yang bermutu  serta mutu lulusan dapat dicapai dengan optimal.
Penutup
Dari uraian tersebut tergambar bahwa kegagalan guru profesional yang selama ini belum memperlihatkan hasil sebagaimana harapan pemerintah disebabkan karena minat dan motivasi guru yang minim. Guru kurang mengembangkan profesi yang telah diperolehnya sebagaimana sertifikat yang dimilikinya. Kurangnya kemauan dan minat guru untuk membaca, menulis, mengikuti kompetisi,  dan hal-hal lain yang dapat mengembangkan profesi guru.  Guru profesional sebagaimana dalam  UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ( pasal 1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan demikian sebagai guru profesional kiranya guru dapat mengembangkan diri melalui berbagai cara baik dengan membaca, menulis, mengikuti berbagai kompetisi dan lain sebagainya yang dapat mendukung peningkatan profesi, kompetensi, prestasi dan kinerja sebagai pendidik profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar