Kamis, 08 Juli 2010

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepala Sekolah Dicopot

Jumat, 09 Juli 2010
Penerimaan Siswa
JAKARTA – Sekolah negeri yang telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dibenarkan memungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika ada sekolah yang terbukti melakukan pungutan, kepala sekolah yang bersangkutan dapat dicopot.

“Sekolah negeri penerima BOS tidak ada alasan untuk memungut biaya apa pun,” kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal saat ditemui seusai Forum Pemimpin Muda Nasional, di Gedung Kemendiknas, Jakarta, Kamis (8/7).

Menurut Fasli, jika dalam praktiknya dana BOS tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah, menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk menanganinya.

“Kalau dengan BOS masih kurang, itu harus ditambah oleh pemda setempat,” terangnya. Untuk itu jugalah, menurut Fasli, perlu adanya badan pengawas daerah di daerahdaerah, seperti Inspektur Jenderal dan DPRD.

Lembaga dan badan yang memiliki fungsi mengawasi tersebut harus merespons setiap laporan yang masuk tentang pungutan liar. “Jika ada oknum yang terbukti, dapat dihukum atau dipecat, bahkan kepala sekolahnya dapat dicopot.

Karena tidak mungkin kita menerapkan sanksi penarikan dana BOS,” urainya. Namun, jika lembaga-lembaga pengawasan itu tidak juga responsif terhadap pengaduan, menurut Fasli, dapat diartikan tidak aspiratif.

“Masyarakat dapat melakukan impeachment atau tidak usah dipilih lagi di periode mendatang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Fasli menegaskan dalam permendiknas juga telah ditegaskan bahwa lingkungan sekolah tidak boleh melakukan kegiatan bisnis, termasuk bisnis buku dan seragam sekolah.

Sebab setiap murid sekolah negeri mendapatkan buku gratis. Namun, Fasli mengungkapkan Komite Sekolah diperbolehkan menyumbang bila berkeinginan menambah fasilitas sekolah seperti laboratorium.

“Tetapi itu harus atas inisiatif dan dikelola oleh Komite Sekolah. Komite Sekolah membahas siapa yang bersedia menyumbang, tapi tidak boleh diwajibkan semua harus ikut membayar,” ujar dia.

Sebelumnya, Febri Hendri, peneliti pelayanan publik dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkapkan pungutan liar masih terjadi di sejumlah sekolah, terutama jenjang sekolah SD dan SMP, menjelang tahun ajaran baru.

Rehabilitasi Sekolah

Dalam kesempatan yang sama, Fasli Jamal mengatakan pemerintah pada 2010 menyediakan anggaran 9,3 triliun rupiah untuk merehabilitasi 138 ribu kelas tingkat sekolah dasar (SD) yang masih rusak.

“Total kebutuhan anggaran yang dibutuhkan 14 triliun rupiah. Sisa kekurangan anggaran akan disediakan tahun depan,” ujarnya. Fasli menyebutkan jumlah SD, termasuk madrasah ibtidaiyah (MI), yang dibangun pada masa SD Inpres 178 ribu unit.

Pada saat itu, karena mengejar target jumlah, kualitas bangunan sederhana. “Sekarang sekolah itu sudah mulai berguguran, dan ini yang kita rehabilitasi setiap tahun.

Tahun ini mengeluarkan 9,3 triliun rupiah,” katanya. Anggaran tersebut, lanjut Fasli, adalah untuk membangun ruang kelas baru, merekonstruksi, sampai dengan memperbaiki.

“Kita harapkan SD-SD yang berguguran itu sudah bisa kita perbaiki,” katanya.
cit/G-1
Sumber: http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=56401

Tidak ada komentar:

Posting Komentar